Bisnis
internasional merupakan kegiatan bisnis yang dilakukan antara Negara
yang satu dengan Negara yang lain. Kita akan mempelajari tentang apa,
bagaimana dan mengapa perlu dilakukan bisnis antar negara itu, serta
hal-hal apa yang dapat mendorong dan menghambat berlangsungnya Bisnis
Internasional itu.
5.1. HAKIKAT BISNIS INTERNASIONAL
Seperti tersebut diatas bahwa Bisnis internasional merupakan kegiatan
bisnis yang dilakukan melewati batas – batas suatu Negara. Transaksi
bisnis seperti ini merupakan transaksi bisnis internasional. Adapun
transaksi bisnis yang dilakukan oleh suatu Negara dengan Negara lain
yang sering disebut sebagai Bisnis Internasional (International Trade).
Dilain pihak transaksi bisnis itu dilakukan oleh suatu perusahaan dalam
sutu Negara dengan perusahaan lain atau individu di Negara lain disebut
Pemasaran Internasional atau International Marketing. Pemasaran
internasional inilah yang biasanya diartikan sebagai Bisnis
Internasional, meskipun pada dasarnya ada dua pengertian. Jadi kita
dapat membedakan adanya dua buah transaksi Bisnis Internasional yaitu :
a. Perdagangan Internasional (International Trade)
Dalam hal perdagangan internasional yang merupakan transaksi antar
Negara itu biasanya dilakukan dengan cara tradisional yaitu dengan cara
ekspor dan impor. Dengan adanya transaksi ekspor dan impor tersebut maka
akan timbul “NERACA PERDAGANGAN ANTAR NEGARA” atau “BALANCE OF TRADE”.
Suatu Negara dapat memiliki Surplus Neraca Perdagangan atau Devisit
Neraca Perdagangannya. Neraca perdagangan yang surplus menunjukan
keadaan dimana Negara tersebut memiliki nilai ekspor yang lebih besar
dibandingkan dengan nilai impor yang dilakukan dari Negara partner
dagangnya. Dengan neraca perdagangan yang mengalami surplus ini maka
apabila keadaan yang lain konstan maka aliran kas masuk ke Negara itu
akan lebih besar dengan aliran kas keluarnya ke Negara partner dagangnya
tersebut. Besar kecilnya aliran uang kas masuk dan keluar antar Negara
tersebut sering disebut sebagai “NERACA PEMBAYARAN” atau “BALANCE OF
PAYMENTS”. Dalam hal ini neraca pembayaran yang mengalami surplus ini
sering juga dikatakan bahwa Negara ini mengalami PERTAMBAHAN DEVISA
NEGARA. Sebaliknya apabila Negara itu mengalami devisit neraca
perdagangannya maka berarti nilai impornya melebihi nilai ekspor yang
dapat dilakukannya dengan Negara lain tersebut. Dengan demikian maka
Negara tersebut akan mengalami devisit neraca pembayarannya dan akan
menghadapi PENGURANGAN DEVISA NEGARA.
b. Pemasaran International (International Marketing)
Pemasaran internasional yang sering disebut sebagai Bisnis Internasional
(International Busines) merupakan keadaan dimana suatu perusahaan dapat
terlibat dalam suatu transaksi bisnis dengan Negara lain, perusahaan
lain ataupun masyarakat umum di luar negeri. Transaksi bisnis
internasional ini pada umumnya merupakan upaya untuk memasarkan hasil
produksi di luar negeri. Dalam hal semacam ini maka pengusaha tersebut
akan terbebas dari hambatan perdagangan dan tarif bea masuk karena tidak
ada transaksi ekspor impor. Dengan masuknya langsung dan melaksanakan
kegiatan produksi dan pemasaran di negeri asing maka tidak terjadi
kegiatan ekspor impor. Produk yang dipasarkan itu tidak saja berupa
barang akan tetapi dapat pula berupa jasa. Transaksi bisnis
internasional semacam ini dapat ditempuh dengan berbagai cara antara
lain :
- Licencing
- Franchising
- Management Contracting
- Marketing in Home Country by Host Country
- Joint Venturing
- Multinational Coporation (MNC)
Semua bentuk transaksi internasional tersebut diatas akan memerlukan
transaksi pembayaran yang sering disebut sebagai Fee. Dalam hal itu
Negara atau Home Country harus membayar sedangkan pengirim atau Host
Country akan memperoleh pembayaran fee tersebut.
Pengertian perdagangan internasional dengan perusahaan internasional
sering dikacaukan atau sering dianggap sama saja, akan tetapi seperti
kita lihat dalam uraian diatas ternyata memang berbeda. Perbedaan utama
terletak pada perlakuannya dimana perdagangan internasinol dilakukan
oleh Negara sedangkan pemasaran internasional adalah merupakan kegiatan
yang dilakukan oleh perusahaan. Disamping itu pemasaran internasional
menentukan kegiatan bisnis yang lebih aktif serta lebih progresif dari
pada perdagangan internasional.
5.2. ALASAN MELAKSANAKAN BISNIS INTERNASIONAL
Suatu Negara ataupun suatu perusahaan melakukan transaksi bisnis
internasional baik dalam bentuk perdagangan internasional pada umunya
memiliki beberapa pertimbangan ataupun alasan. Pertimbangan tersebut
meliputi beberapa alasan atau pertimbangan. Pertibangan tersebut
meliputi pertimbangan ekonomis, politis ataupun social budaya bahkan
tidak jarang atas dasar petimbangan militer. Bisnis internasional memang
tidak dapat dihindarkan karena sebenarnya tidak ada satu Negara pun
didunia yang dapat mencukupi seluruh kebutuhan negerinya dari
barang-barang atau produk yang dihasilkan oleh Negara itu sendiri. Tidak
ada suatu Negara pun yang dapat memenuhi 100% swasembada. Hal ini
disebabkan karena terjadinya penyebaran yang tidak merata dari sumber
daya baik dari sumber daya alam modal maupun sumber daya manusia.
Ketidakmeratanya sumber daya tersebut akan mengakibatkan adanya
keunggulan terstentu baik suatu Negara tertentu yang memiliki sumber
daya tertentu pula. Sebagai contoh Negara Australia yang memiliki
daratan yang sangat luas yang memiliki jumlah pendusuk yang sangat
sedikit., sebaliknya Negara Hong Kong yang memiliki daratan yang sangat
sempit tapi jumlah penduduknya yang sangat padat. Kesuburan tanah juga
tidak akan sama antara Negara yang satu dengan yang lain ada suatu
negeri yang cocok untuk tanaman tertentu sedangkan Negara yang lainnya
boleh dikatakan tidak mungkin untuk menanam tanaman yang sangat
dibutuhkan oleh manusia itu. Keadaan ini yang menentukan dilaksanakan
bisnis ataupun perdagangan internasional. Oleh karena itu, maka dapat
kita lihat beberapa alasan untuk melaksanakan bisnis internasional
antara lain berupa :
1. Spesialisasi antar bangsa – bangsa
Dalam hubungan dengan keunggulan atau kekuatan tertentu beserta
kelemahannya itu maka suatu Negara haruslah menentukan pilihan strategis
untuk memproduksikan suatu komoditi yang strategis yaitu :
a. Memanfaatkan semaksimal mungkin kekuatan yang ternyata benar-benar
paling unggul sehingga dapat menghasilkannya secara lebih efisien dan
paling murah diantara Negara-negara yang lain.
b. Menitik beratkan pada komoditi yang memiliki kelemahan paling kecil diantara Negara-negara yang lain
c. Mengkonsentrasikan perhatiannya untuk memproduksikan atau menguasai
komoditi yang memiliki kelemahan yang tertinggi bagi negerinya
Ketiga strategi tersebut berkaitan erat dengan adanya dua buah konsep
keunggulan yang dimiliki oleh suatu Negara ketimbang Negara lain dalam
satu ataupun beberapa bidang tertentu, yaitu :
· Keunggulan absolute (absolute advantage)
Suatu negara dapat dikatakan memiliki keunggulan absolut apabila negara
itu memegang monopoli dalam berproduksi dan perdagangan terhadap produk
tersebut. Hal ini akan dapat dicapai kalau tidak ada negara lain yang
dapat menghasilkan produk tersebut sehingga negara itu menjadi
satu-satunya negara penghasil yang pada umumnya disebabkan karena
kondisi alam yang dimilikinya, misalnya hasil tambang, perkebunan,
kehutanan, pertanian dan sebagainya. Disamping kondisi alam, keunggulan
absolut dapat pula diperoleh dari suatu negara yang mampu untuk
memproduksikan suatu komoditi yang paling murah di antara negara-negara
lainnya. Keunggulan semacam ini pada umumnya tidak akan dapat
berlangsung lama karena kemajuan teknologi akan dengan cepat mengatasi
cara produksi yang lebih efisien dan ongkos yang lebih murah.
· Keunggulan komperatif (comparative advantage)
Konsep Keunggulan komparatif ini merupakan konsep yang lebih realistik
dan banyak terdapat dalam bisnis Internasional. Yaitu suatu keadaan di
mana suatu negara memiliki kemampuan yang lebih tinggi untuk menawarkan
produk tersebut dibandingkan dengan negara lain. Kemampuan yang lebih
tinggi dalam menawarkan suatu produk itu dapat diwujudkan dalam berbagai
bentuk yaitu :
a. Ongkos atau harga penawaran yang lebih rendah.
b. Mutu yang lebih unggul meskipun harganya lebih mahal.
c. Kontinuitas penyediaan (Supply) yang lebih baik.
d. Stabilitas hubungan bisnis maupun politik yang baik.
e. Tersedianya fasilitas penunjang yang lebih baik misalnya fasilitas latihan maupun transportasi.
Suatu negara pada umumnya akan mengkonsentrasikan untuk berproduksi dan
mengekspor komoditi yang mana dia memiliki keunggulan komparatif yang
paling baik dan kemudian mengimpor komoditi yang mana mereka memiliki
keunggulan komparatif yang terjelek atau kelemahan yang terbesar. Konsep
tersebut akan dapat kita lihat dengan jelas dan nyata apabila kita
mencoba untuk menelaah neraca perdagangan negara kita (Indonesia)
misalnya. Dari neraca perdagangan itu kita dapat melihat komoditi apa
yang kita ekspor adalah komoditi yang memiliki keunggulan komparatif
bagi Indonesia dan yang kita impor adalah yang keunggulan komparatif
kita paling lemah.
NERACA PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
BEBERAPA TAHUN TERAKHIR
( Dalam jutaan US $ )
Tahun Eksport Import Surplus (Devisit)
1985 18,590 10,262 8.328
1986 16,075 10.718 5.357
1987 17,135 12.891 4.244
1988 19,465 13.249 6.216
1989 22.160 16.444 5.716
1990 25,674 21.837 3.837
Sumber : International Financial Statistics. IMF. Volume XLV. No.5 May 1992
2. Pertimbangan pengembangan bisnis
Perusahaan yang sudah bergerak di bidang tertentu dalam suatu bisnis di
dalam negeri seringkali lalu mencoba untuk mengembangkan pasarnya ke
luar negeri. Hal ini akan menimbulkan beberapa pertimbangang yang
mendorong mengapa suatu perusahaan melaksanakan atau terjun ke bisnis
internasiional tersebut :
a. Memanfaatkan kapasitas mesin yang masih menganggur yang dimiliki oleh suatu perusahaan
b. Produk tersebut di dalam negeri sudah mengalami tingkat kejenihan dan
bahkan mungkin sudah mengalami tahapan penurunan (decline phase)
sedangkan di luar negeri justru sedang berkembang (growth)
c. Persaingan yang terjadi di dalam negeri kadang justru lebih tajam
katimbang persaingan terhadap produk tersebut di luar negeri
d. Mengembangkan pasar baru (ke luar negeri) merupakan tindakan yang
lebih mudah ketimbang mengembangkan produk baru (di dalam negeri)
e. Potensi pasar internasional pada umumnya jauh lebih luas ketimbang pasar domestic
POTENSI PASAR INTERNASIONAL
Potensi pasar seperti telah diuraikan pada bab yang terdahulu adalah
ditentukan oleh tiga faktor yaitu struktur penduduk, daya beli serta
pola konsumsi masyarakat. Dalam hal pasar Internasional inipun potensi
pasar Internasional juga ditentukan oleh ketiga faktor tersebut hanya
saja dalam hal ini diberlakukan untuk negara lain.
5.3. TAHAP-TAHAP DALAM MEMASUKI BISNIS INTERNASIONAL
Perusahaan yang memasuki bisnis internasional pada umumnya terlibat atau
melibatkan diri secara bertahap dari tahap yang paling sederhana yang
tidak mengandung resiko sampai dengan tahap yang paling kompleks dan
mengandung risiko bisnis yang sangat tinggi. Adapun tahap tersebut
secara kronologis adalah sebagai berikut :
1. Ekspor Insidentil
2. Ekspor Aktif
3. Penjualan Lisensi
4. Franchising
5. Pemasaran di Luar Negeri
6. Produksi dan Pemasaran di Luar Negeri
EKSPOR INSIDENTIL (INCIDENT At EXPORT)
Dalam rangka untuk masuk ke dalam dunia bisnis Internasional suatu
perusahaan pada umumnya dimulai dari suatu keterlibatan yang paling awal
yaitu dengan melakukan ekspor insidentil. Dalam tahap awal ini pada
umumnya terjadi pada saat adanya kedatangan orang asing di negeri kita
kemudian dia membeli barang-barang dan kemudian kita harus
mengirimkannya ke negeri asing itu.
EKSPOR AKTIF (ACTIVE EXPORT)
Tahap terdahulu itu kemudian dapat berkembang terus dan kemudian
terjalinlah hubungan bisnis yang rutin dan kontinyu dan bahkan transaksi
tersebut makin lama akan semakin aktif. Keaktifan hubungan transaksi
bisnis tersebut ditandai pada umumnya dengan semakin berkembangnya
jumlah maupun jenis komoditi perdagangan Internasional tersebut. Dalam
tahap aktif ini perusahaan negeri sendiri mulai aktif untuk melaksanakan
manajemen atas transaksi itu. Tidak seperti tahap awal di mana
pengusaha hanya bertindak pasif. Oleh karena itu dalam tahap ini sering
pula disebut sebagai tahap “ekspor aktif", sedangkan tahap pertama tadi
disebut tahap pembelian atau “Purchasing".
PENJUAlAN LISENSI (LICENSING)
Tahap berikutnya adalah tahap penjualan Iisensi. Dalam tahap ini Negara
pendatang menjual lisensi atau merek dari produknya kepada negara
penerima. Dalam tahap yang dijual adalah hanya merek atau lisensinya
saja, sehingga negara penerima dapat melakukan manajemen yang cukup luas
terhadap pemasaran maupun proses produksinya termasuk bahan baku serta
peralatannya. Untuk keperluan pemakaian lisensi tersebut maka perusahaan
dan negara penerima harus membayar fee atas lisensi itu kepada
perusahaan asing tersebut.
FRANCHISING
Tahap berikutnya merupakan tahap yang lebih aktif lagi yaitu perusahaan
di suatu negara menjual tidak hanya lisensi atau merek dagangnya saja
akan tetapi lengkap dengan segala atributnya termasuk peralatan, proses
produksi, resep-resep campuran proses produksinya, pengendalian mutunya,
pengawasan mutu bahan baku maupun barang jadinya, serta bentuk
pelayanannya. Cara ini sering dikenal sebagai bentuk "Franchising".
Dalam hal bentuk Franchise ini maka perusahaan yang menerima disebut
sebagai "Franchisee" sedangkan perusahaan pemberi disebut sebagai
"Franchisor". Bentuk ini pada umumnya berhasil bagi jenis usaha tertentu
misalnya makanan, restoran, supermarket, fitness centre dan sebagainya.
Beberapa contoh kongkrit dari bentuk ini adalah KFC (Kentucky Fried
Chiken), Mc Donalds, California Fried Chiken dan sebagainya. Bentuk ini
pada saat ini berkembang tidak saja antarnegara akan tetapi saat ini
juga terdapat bentuk-bentuk franchise yang terjadi di dalam suatu negara
itu sendiri.
Sebagai contoh untuk Indonesia adaIah Es Teler 77, Ayam Goreng NY.
Suharti, Hero Supermarket dan lain sebagainya. Bentuk Franchise yang
pada saat ini populer di negeri kita dan juga di negara lain dan banyak
dilaksanakan di dalam negeri sendiri antar perusahaan domestik ini
memiliki beberapa kebaikan yang antara lain :
a. Manajemen sistem yang sudah teruji.
b. Memiliki nama yang sudah terkenal.
c. Performance record yang sudah mapan untuk alat penilaian.
Sebaliknya bentuk ini juga memiliki kejelekan yaitu :
a. Biaya tinggi untuk menrlapatkan Franchise
b. Keputusan bisnis akan dibatasi oleh Francilisor
c. Sangat dipengaruhi oleh kegagalan dari bentuk Franchise lain. Apabila
terdapat kegagalan yang satu akan timbul anggapan bahwa bentuk
franchise yang lain pun jelek juga.
PEMASARAN DI LUAR NEGERI
Tahap berikutnya adalah bentuk Pemasaran di Luar negeri. Bentuk ini akan
memerlukan intensitas manajemen serta keterlibatan yang lebih tinggi
karena perusahaan pendatang (Host Country) haruslah betul-betul secara
aktif dan mandiri untuk melakukan manajemen pemasaran bagi produknya itu
di negeri asing (Home Country). Lain dengan tahap-tahap sebelumnya maka
manajemen pemasaran masih tetap berada dalam tanggung jawab dari
perusahaan di negara penerima. Dalam hal itu maka perusahaan itu akan
mengetahui lebih pasti tentang perilaku konsumennya yang tidak lain dan
tidak asing baginya karena mereka adalah juga orang-orang setempat atau
penduduk setempat pula. Lain halnya dalam tahap ini maka pengusaha
pendatang yang nota bene adalah orang asing harus mampu untuk mengetahui
perilaku serta kebiasaan yang ada di negeri penerima itu sehingga dapat
dilakukan program-program pemasaran yang efektif. Tahap ini sering pula
disebut sebagai tahap "Pemasaran Aktif" atau "Active Marketing".
PRODUKSI DAN PEMASARAN DI LUAR NEGERI (Total International Business)
Tahap yang terakhir adalah tahap yang paling intensif dalam melibatkan
diri pada bisnis internasional yaitu tahap "Produksi dan Pemasaran di
Luar Negeri". Tahap ini juga disebut sebagai "Total International
Business". Bentuk inilah yang menimbulkan MNC (Multy National
Corporation) yaitu Perusahaan Multi Nasional. Dalam tahap ini perusahaan
asing datang dan mendirikan perusahaan di negeri asing itu lengkap
dengan segala modalnya, Ialu melakukan proses produksi di negeri itu,
kemudian menjuaI hasil produksinya itu di negeri itu juga dan bahkan
mungkin lalu dijualnya ke negara asing lagi sebagai ekspor dari negeri
penerima tersebut. Bentuk ini memiliki unsur positif bagi negara yang
sedang berkembang karena dalam bentuk ini negara penerima tidak perlu
menyediakan modal yang sangat banyak untuk mendirikan pabrik tersebut
yang pada umumnya negara berkembang masih miskin dana untuk pembangunan
bangsanya.
Suatu negara yang ingin melindungi salah satu cabang industrinya di
dalam negeri akan selalu mengenakan tarif bea masuk yang tinggi terhadap
masuknya barang-barang hasil industri yang bersangkutan dari negara
asing ke negerinya itu. Hal ini wajar karena apabila tidak maka impor
barang hasil industri dari negara asing itu akan menyaingi dan kemudian
mematikan cabang industri tersebut di dalam negerinya sendiri. Tarif bea
masuk tersebut akan diberlakukan sedemikian rupa tingginya sehingga
menjadikan harga jual barang-barang yang diimpor itu nanti akan lebih
tinggi daripada harga barang tersebut yang dibuat oleh industri di dalam
negerinya sendiri itu.
Hambatan perdagangan adalah antara lain berupa pemilihan partner dagang
dari suatu negara tertentu saja yang biasanya partner tersebut dipilih
atas dasar pertimbangan baik ekonomis maupun nonekonomis. Dalam hal ini
misalnya saja hanya dari negara-negara yang serumpun ataupun yang
menjadi kelompok ekonomi tertentu seperti MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa
atau Europian Economic Community), begitu pula ASEAN yang pada saat ini
membentuk AFTA (Asean's Free Trade Area). Selain itu negaia-negara di
Amerika Utara dan Kanada juga membentuk blok perdagangan seperti itu
yang disebutnya sebagai NAFTA (North American Free Trade Agreement) dan
sebagainya. Lebih dari itu bahkan seringkali proteksi macam ini
dilakukan atas dasar pertimbangan militer yaitu hanya negara-negara yang
tergabung dalam suatu pakta pertahanan militer tertentu saja.
Suatu cara lain yang sering dipergunakan oleh suatu negara untuk
membatasi impor suatu komoditi tertentu adalah dengan menetapkan "Quota
Impor". Dalam hal ini negara tersebut menentukan bahwa untuk komoditi
tertentu hanya dapat diimpor sampai dengan jumlah tertentu saja dan
tidak diperkenankan melebihi jumlah quota yang telah ditentukan. Oleh
sebab itulah maka bagi Indonesia yang ingin melebarkan jalur perdagangan
internasionalnya selalu mencari negara-negara lain yang tidak
mengenakan quota terhadap barang dagangan kita. Negara yang tidak
menetapkan quota lalu disebut sebagai "Negara nonquota".
Cara lain lagi yang terasa sangat keras adalah dengan melakukan
"embargo". Dengan cara demikian maka negara tersebut melarang masuknya
semua komoditi yang datang dari suatu negara tertentu yang dikenakan
embargo tersebut. Sebagai contoh negara Irak setelah kalah perang dalam
perang teluk dan tidak mau mematuhi ketentuan PBB untuk memusnahkan
senjata nuklirnya lalu dikenai sanksi embargo oleh semua negara di
seluruh dunia. Dengan embargo itu maka Irak mengalami penderitaan
ekonomi yang akhirnya lalu memenuhi tuntutan PBB dan kemudian berhasil
mengendorkan embargo tersebut.
Masih ada satu bentuk lain lagi bagi suatu negara untuk membatasi Impor
dari negara lain yaitu dengan cara yang sering disebut sebagai "Exchange
Control" atau dalam bahasa Indonesia sering disebut sebagai "Imbal
Beli". Dengan cara ini maka setiap negara yang akan menjual barangnya ke
suatu negara maka dia harus juga membeli komoditi dari negara tersebut.
Dengan cara ini maka apabila negara itu tidak membeli komoditi imbalan
maka transaksi Impor itu pun akan gagal.
5.4. HAMBATAN DALAM MEMASUKI BISNIS INTERNASIONAL
Melaksanakan bisnis internasional tentu saja akan lebih banyak memiliki
hambatan ketimbang di pasar domestic. Negara lain tentu saja akan
memiliki berbagai kepentingan yang sering kai menghambat terlaksannya
transaksi bisnis internasional. Disamping itu kebiasaan atau budaya
Negara lain tentu saja akan berbeda dengan negeri sendiri. Oleh karena
itu maka terdapat beberapa hambatan dalam bisnis internasional yaitu :
1. Batasan perdagangan dan tariff bea masuk
2. Perbedaan bahasa, social budaya/cultural
3. Kondisi politik dan hokum/perundang-undangan
4. Hambatan operasional
PERBEDAAN BAHASA, SOSIAL BUDAYA / KULTURAL
Perbedaan dalam hal bahasa seringkali merupakan hambatan bagi kelancaran
bisnis Internasional, hal ini disebabkan karena bahasa adalah merupakan
alat komunikasi yang vital baik bahasa lisan maupun bahasa tulis. Tanpa
komunikasi yang baik maka hubungan bisnis sukar untuk dapat berlangsung
dengan Iancar. Hambatan bahasa ini pada saat ini semakin berkurang
berkat adanya bahasa Internasional yaitu bahasa lnggris. Meskipun
demikian perbedaan bahasa ini tetap merupakan hambatan yang harus
diwaspadai dan dipelajari dengan baik karena suatu ungkapan dalam suatu
bahasa tertentu tidak dapat diungkapkan secara begitu saja (letterlijk)
dengan kata yang sama dengan bahasa yang lain. Bahkan suatu merek dagang
atau nama produk pun dapat memiliki arti yang lain dan sangat negatif
bagi suatu negara tertentu. Sebagai contoh pabrik mobil Chevrolet yang
memberikan nama suatu jenis mobilnya dengan nama "Chevrolet's Nova",
pada hal di negara Spanyol kata "No Va" berarti "tidak dapat berjalan".
Oleh karena itu maka sangat sulit untuk memasarkan produk tersebut di
negara Spanyol tersebut.
Perbedaan kondisi sosial budaya merupakan suatu masalah yang harus
dicermati pula dalam melakukan bisnis Internasional. Misalnya saja
pemberian warna terhadap suatu produk ataupun bungkusnya harus hati-hati
karena warna tertentu yang di suatu negara memiliki arti tertentu di
negara lain dapat bermakna yang bertentangan. Perbedaan budaya ataupun
kebiasaan juga perlu diperhatikan. Misalnya orang Jepang memiliki
kebiasaan untuk tidak mau mendekati wanita bila membeli di supermarket,
sehingga hal ini membawa konsekuensi bahwa barang-barang yang berupa
alat-alat kosmetik pria jangan ditempatkan berdekatan dengan kosmetik
wanita, sebab tidak akan didekati oleh pembeli pria.
HAMBATAN POLITIK, HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN
Hubungan politik yang kurang baik antara satu negara dengan negara yang
lain juga akan mengakibatkan terbatasnya hubungan bisnis dari kedua
negara tersebut. Sebagai contoh yang ekstrim Amerika melakukan embargo
terhadap komoditi perdagangan dengan negara-negara Komunis.
Ketentuan Hukum ataupun Perundang-undang yang berlaku di suatu negara
kadang juga membatasi berlangsungnya bisnis internasional. Misalnya
negara-negara Arab melarang barang-barang mengandung daging maupun
minyak babi.
Lebih dan itu undang-undang di negaranya sendiri pun juga dapat
membatasi berlangsungnya bisnis Internasional, misalnya Indonesia
melarang ekspor kulit mentah ataupun setengah jadi, begitu pula rotan
mentah dan setengah jadi dan sebagainya.
HAMBATAN OPERASIONAL
Hambatan perdagangan atau bisnis internasional yang lain adalah berupa
masalah operasional yakni transportasi atau pengangkutan barang yang
diperdagangkan tersebut dari negara yang satu ke negara yang lain.
Transportasi ini seringkali sukar untuk dilakukan karena antara kedua
negara itu belum memiliki jalur pelayaran kapal laut yang reguler. Hal
ini akan dapat mengakibatkan bahwa biaya pengangkutan atau ekspedisi
kapal laut untuk jalur tersebut akan menjadi sangat mahal. Mahalnya
biaya angkut itu dikarenakan selain keadaan bahwa kapal pengangkutnya
hanya melayani satu negara itu saja yang biasanya lalu mahal, maka
kembalinya kapal tersebut dati negara tujuan itu akan menjadi kosong.
Perjalan kapal kosong di samudera luas akan sangat membahayakan bagi
keselamatan kapal itu sendiri.
5.5. PERUSAHAAN MULTINASIONAL
Perusahaan multinasional pada hakikatnya adalah suatu perusahaan yang
melaksanakan kegiatan secara internasional atau dengan kata lain
melakukan operasinya di beberapa Negara. Perusahaan macam ini sering
disebut Multinasional Corporations yang biasanya disingkat MNC. Era
Globalisasi yang melanda dunia pada saat ini dimana dalam kondisi itu
tidak ada satu Negara pun di dunia ini yang terbebas dan tak terjangkau
oleh pengaruh dari Negara lain. Setiap Negara setiap saat akan selalu
terpengaruh oleh tindakan yang dilakukan oleh Negara lain. Hal ini bisa
terjadi karena pada saat ini kita berada dalam abad komunikasi, sehingga
dengan cara yang sangat cepat dan bahkan dalam waktu yang bersamaan
kita dapat mengetahui suatu kejadian yang terjadi di setiap Negara di
manapun di dunia ini.
Dari keadaan itu maka seolah-olah tidak ada lagi batas-batas antara
negara yang satu dengan negara yang lain. Kehidupan sehari-hari menjadi
lebih bersifat sama. Dengan kecenderungan yang terjadi pada saat ini
bahwa permintaan ataupun kebutuhan masyarakat di mana pun di dunia ini
mendekati hal yang sama. Kebutuhan akan barang-barang konsumsi atau
untuk kehidupan sehari-hari cenderung tidak berbeda antara negara yang
satu dengan negara lain. Kebutuhan akan sabun mandi, sabun cuci,
alat-alat tulis, alat-alat kantor, pakaian, juga perabot rumah tangga
dan sebagainya tidaklah banyak berbeda antara masyarakat Indonesia
dengan Filipina, Jepang, Korea, Arab atupun di Eropa dan Amerika.
Kecenderungan untuk adanya kesamaan inilah yang mendorong perusahaan
untuk beroperasi secara Internasional Perusahaan yang demikian akan
mencoba untuk mencari tempat pabrik guna memproduksikan barang-barang
tersebut yang paling murah dan kemudian memasarkannya keseluruh penjuru
dunia sehingga akan menjadi lebih ekonomis dan memiliki daya saing yang
lebih tinggi. Di samping itu adanya batasan-batasan ekspor-impor antar
negara mendorong suatu perusahaan untuk memproduksikan saja barang itu
di negeri itu sendiri dan kemudian menjualnya di negeri itu juga
meskipun pemiliknya adalah dari luar negeri. Dengan cara itu maka
problem pembatasan ekspor-impor menjadi tidak berlaku lagi baginya.
Banyak contoh perusahaan multinasional ini misalnya saja: Coca Cola,
Colgate, Johnson & Johnson, IBM, General Electric, Mitzubishi
Electric, Toyota, Philips dari negeri Belanda, Nestle dari Switzerland,
Unilever dari Belanda dan lnggris, Bayer dati Jerman, Basf juga dari
Jerman, Ciba dari Switzerland dan sebagainya.